"(Barang bukti) nomor 304 sampai 361 merupakan uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang berasal dari member DNA Pro atau para korban maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan pada para korban secara proporsional melalui asosiasi," ucap Hera.
Sementara itu usai persidangan, Kuasa Hukum Korban, Rian Firmansyah, menilai putusan yang dibacakan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan keinginan korban.
"Intinya, yang penting asetnya kembali. Aset para korban," kata Rian yang mendampingi sekitar 250 orang korban DNA Pro di seluruh Indonesia.
Rian pun mengungkapkan uang yang akan dirampas dan dikembalikan pada korban senilai sekitar Rp 120 miliar.
Sementara, aset yang dirampas terdiri dari berbagai barang mewah seperti mobil jenis Alphard, Ferrari, hingga sebidang tanah yang ada di Jakarta dan Bali.
"Asetnya ada mobil Alphard, Ferrari, tanah, apartemen, sama kebanyakan mobil. Emas juga ada," kata dia.
Seperti pernah diberitakan Seputar Cibubur.com, kasus robot trading DNA Pro mulai pelan-pelan terkuak sejak Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyegel operasi PT DNA Pro Akademik yang melakukan usaha penjualan expert advisor/robot trading .
Tindakan tegas penyegelan tersebut dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri pada Jumat 28 Januari 2022.***