Alasan Aset Kripto Harus Diatur oleh Hukum Negara, Simak Penjelasan Wamendag

- 25 Februari 2023, 06:36 WIB
Ilustrasi mata uang kripto.
Ilustrasi mata uang kripto. / Pexels

"Untuk menjaga agar pertumbuhan tetap berkelanjutan, kami memperbanyak diskusi dan audiensi kepada seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menguatkan industri lebih baik lagi. Kami bersama pelaku industri lain turut menguatkan industri dengan membuat program edukasi dan literasi, seperti Bulan Literasi Kripto," kata Teguh.

Baca Juga: Korban Kasus Robot Trading DNA Pro Dapat Bernafas Lega, Aset Kejahatan Para Terdakwa Dikembalikan ke Korban

Berdasarkan data Bappebti, nilai transaksi aset kripto pada 2022 mencapai kisaran Rp306,4 triliun. Meski menurun lebih dari 50 persen dibandingkan tahun 2021, nilai transaksi tersebut masih patut menjadi perhatian melibatkan nilai dalam jumlah yang besar.

Sementara itu, per Januari 2023, nilai transaksi kripto tercatat mencapai Rp12,14 triliun, dengan jumlah pelanggan terdaftar mencapai 16,9 juta. Penurunan yang sempat terjadi karena adanya bencana crypto exchange tidak menurunkan minat pelaku usaha industri kripto dalam bertransaksi.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x