Pemerintah Sebut Usaha Impor Pakaian Bekas Ancam UMKM dan 1 Juta Tenaga Kerja

- 20 Maret 2023, 13:43 WIB
Ilustrasi thrift, pakaian bekas.
Ilustrasi thrift, pakaian bekas. /Pexels/Cottonbro studio

Teten Masduki mengatakan, aktivitas impor ilegal pakaian bekas masih marak di Indonesia.

Terbukti, sejak 2019 sampai Desember 2022, kantor Bea Cukai melalui kantor penindak di Batam telah menindak 231 impor ilegal pakaian bekas. Belum lagi ratusan penindakan yang dilakukan oleh Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di berbagai daerah.

Baca Juga: IHSG Hari ini 20 Maret 2023 Bakal Tertekan karena Kejatuhan Bursa AS Akibat Kekuatiran Krisis Perbankan

Untuk mendorong bisnis TPT, pemerintah juga sudah menghadirkan banyak program, salah satunya Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang dilakukan sejak 2021 di setiap provinsi secara bergantian, utamanya menampilkan produk-produk wastra, fesyen, dan produk industri kreatif lainnya.

Pemerintah juga menghadirkan kebijakan afirmatif, alokasi 40 persen belanja barang/jasa Kementerian/Lembaga untuk pengadaan oleh UMK dan Kkoperasi termasuk pakaian dan alas kaki serta belanja BUMN melalui Pasar Digital UMKM (PaDi) BUMN dengan nilai transaksi tahun 2022 sebesar Rp22 triliun.

"Kita ingin menjadikan pelaku UMKM menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Kita ingin ada kebanggaan setiap warga membeli dan menggunakan produk UMKM," ujar Teten Masduki.***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah