Menurut keterangan surat tersebut, terdapat lonjakan kedatangan yang signifikan dari penumpang dari luar negeri baik melalui jalur udara ataupun jalur laut.
Kenaikan kedatangan penumpang tersebut berdampak pada masuknya barang bawaan para penumpang termasuk HP.
Baca Juga: Kini Gilran Pejabat Bea Cukai Yogyakarta Doyan Flexing Mobil Mewah Hingga Cessna
Direktorat Jenderal Bea Cukai kemudian menerbitkan surat tertanggal 9 November 2021 nomor R-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.
Pada intinya, kebijakan ini mengatur tentang tentang pembebasan bea masuk hingga USD500 (Rp7,6 juta dengan kurs terbaru), sebagai mana PER-09BC/2-18 pada 30 April 2018.
Dalam penerapannya, surat terbuka itu mengungkapkan ada instruksi dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan bahwa ada anomali dan kecurangan yang berpotensi merugikan negara.
"Ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara, dimana harga yang ditetapkan pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan sesuka hatinya atau sesuai pesanan," tulis surat terbuka tersebut.
Menurut penjelasannya, aturan pembebasan bea masuk senilai USD500 itu menjadi celah kecurangan yang digunakan pejabat Bea Cukai untuk mengeruk keuntungan.
“Aturan pembebasan barang penumpang sebesar USD500. Di atas nilai tersebut akan dikenai cukai yang harusnya masuk ke kas negara. Aturan inilah yg menjadi celah fraud bagi para petugas registrasi IMEI Bea Cukai.