Catat, Hari Ini Batas Akhir Lapor Pajak, Telat Denda Rp100 Ribu

- 31 Maret 2023, 09:42 WIB
Ilustrasi bayar pajak perorangan, paling lambat tanggal 31 Maret 2023
Ilustrasi bayar pajak perorangan, paling lambat tanggal 31 Maret 2023 /Antara

Karena penyampaian SPT sifatnya wajib, maka bagi yang terlambat atau tidak melakukannya akan dikenakan sanksi, mulai dari denda hingga pidana.

Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan menerima denda dengan besaran tertentu. 

Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan sebesar Rp100.000. Sedangkan untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar, mencapai Rp1 juta.

 

 

Di samping itu, sanksi pidana bisa diberikan bagi WP yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan. Berdasarkan UU KUP Pasal 39 ayat 1, sanksi pidana bisa diberikan dalam bentuk kurungan penjara dan denda.

Adapun sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, akan didenda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x