Catat, Hari Ini Batas Akhir Lapor Pajak, Telat Denda Rp100 Ribu

- 31 Maret 2023, 09:42 WIB
Ilustrasi bayar pajak perorangan, paling lambat tanggal 31 Maret 2023
Ilustrasi bayar pajak perorangan, paling lambat tanggal 31 Maret 2023 /Antara

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan WP Orang Pribadi

Batas waktu penyampaian SPT WP orang Pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Artinya, batas akhir pelaporan SPT Tahunannya hingga 31 Maret 2023.

Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender kecuali bila WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Baca Juga: Survei Tunjukkan Kejagung Lebih Dipercaya Dibanding KPK

Adapun yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Badan

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Artinya, batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP badan adalah 30 April 2023.

 Baca Juga: MUI Ingatkan Jokowi Agar Pejabat Lapor Kekayaan

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x