Baca Juga: Kasus FIN888 Tak Sentuh Pelaku Utama, Yenti Garnasih: Citra Polri Dipertaruhkan
Sementara itu, kuasa hukum korban robot trading Fin888, Oktavianus Setiawan mengatakan Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) telah membentuk tim terkait kasus Fin888.
Oktavianus berharap jangan sampai korban dipermainkan oleh oknum yang memanfaatkan kasus itu.
”Harus ada perlindungan terhadap korban dari permainan oknum-oknum yang mencoba bermain-main dan mengambil keuntungan di kasus TPPU jika Karowassidik Bareskrim dan Kemenkopolhukam sampai membentuk tim. Artinya ini telah terjadi kejadian luar biasa. Kami akan bongkaran semuanya nanti,” kata Oktavianus
Baca Juga: Situs Pemerintah Jadi Lapak Judi Slot Online, Kominfo Makin Tak Berwibawa
Baca Juga: Tiga Kios kosong di Alternatif Cibubur Terbakar, Kerugian Rp300 Juta
Sebagai informasi, dua tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah Peterfi Sufandri (PC) dan Carry Chandra (CC).
Keduanya juga telah ditahan dan berkas perkaranya telah diproses ke Kejaksaan Agung atau menunggu dinyatakan lengkap atau P21 sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Adapun dugaan kerugian dalam kasus robot trading Fin888 diduga mencapai Rp200 miliar dari sekitar 800 korban.***