Buntut Kasus TPPU Rp349 Triliun, Satgas Pecat 8 Anak Buah Sri Mulyani

- 11 September 2023, 15:43 WIB
Ketua Tim Kajian Revisi UU ITE, Sugeng Purnomo.
Ketua Tim Kajian Revisi UU ITE, Sugeng Purnomo. /Tangkapan layar Youtube Kemenpolhukam/

SEPUTAR CIBUBUR- Ketua Tim Pelaksana Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sugeng Purnomo, mengatakan delapan pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah dipecat buntut kasus TPPU Rp349 triliun.

"Setelah satgas dibentuk, ada proses terhadap internal oleh Direktorat Jenderal pelanggaran terkait disiplin," kata Sugeng Purnomo kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin 11 September 2023.

Sugeng, yang juga Deput III Kemenko Polhukam, mengatakan pengusutan delapan laporan yang telah selesai melibatkan 15 pihak, 8 orang di antaranya telah dipecat.

Baca Juga: Sekitar Rp150 Triliun Depo Slot Online Mengalir ke Luar Negeri, Menkominfo Usul Dipajaki

Baca Juga: Profil GDW, Anggota TNI Penyebab Kecelakaan Lawan Arus di Tol MBZ

Hanya saja, Sugeng menjelaskan, sanksi disiplin yang diterima 7 orang lainnya.

"Tapi 8 surat itu menyangkut 15 pihak, jadi satgas ini terbentuk ada gitu loh, action-nya. Sehingga memang ada pihak yang bersalah kemudian dijatuhi hukuman disiplin ya," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus Rp 189 triliun ini merupakan bagian dari 300 laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun.

Baca Juga: Ekonom Sebut Judi Online Bikin Bengkak Kredit Macet Pinjo

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah