Menkominfo : Platform Digital Harus Bebas dari Judi Online Tujuh Hari Kedepan

- 15 September 2023, 15:32 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Wamenkominfo
Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Wamenkominfo /

Dirjen Aptika juga diminta melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot yang menyusup ke berbagai situs kementerian/lembaga/daerah dalam waktu tujuh hari sejak Instruksi Menteri ini ditetapkan, dan untuk selanjutnya terus melakukan evaluasi secara berkala untuk mencegah kemunculan kembali konten tersebut.

Selanjutnya, Dirjen Aptika diinstruksikan melakukan upaya untuk mengidentifikasi secara berkala semua nomor rekening dan nomor telepon seluler yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan judi online dan/atau judi slot.

Baca Juga: Air Kawasan Cibubur Tercemar Limbah Industri, Iwan Setiawan Tuding PUPR Bertanggung Jawab

Selain itu wajib melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif dan efektif untuk mengampanyekan anti judi online dan/atau judi slot ke seluruh masyarakat Indonesia.

Dirjen Aptika juga diarahkan untuk menginstruksikan penyelenggara sistem elektronik, termasuk penyelenggara jasa internet untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang mengatur moderasi konten, dan memastikan sistem elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

Dalam rangka melaksanakan instruksi-instruksi tersebut, Dirjen Aptika diminta melakukan terobosan kebijakan dan koordinasi yang intensif dengan seluruh penyelenggara sistem elektronik, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga/daerah, penyelenggara nama domain internet Indonesia, otoritas perbankan, penyelenggara jasa internet, Gerakan Nasional Literasi Digital, dan pihak lain.

Tujuannya agar dapat menuntaskan permasalahan judi online dan/atau judi slot secara tuntas sampai ke akarnya.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah