Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK Segel Enam Konsesi di Sumatera Selatan

- 26 September 2023, 21:27 WIB
Penyegelan konsesi yang mengalami karhutla di Sumatera Selatan
Penyegelan konsesi yang mengalami karhutla di Sumatera Selatan /KLHK/

SEPUTAR CIBUBUR - Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera yang terdiri dari pengawas lingkungan hidup dan polisi kehutanan menyegel enam lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan.

Lokasi penyegelan karhutla sebagian besar berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering yaitu PT KS (±25 Ha), PT BKI (±60 Ha), PT SAM (±30 Ha), PT RAJ (±1.000 Ha), Lahan Lainnya di Kedaton Kayu Agung OKI yang sedang didalami kepemilikannya (±1.200 Ha), dan PT WAJ (±1.000 Ha).

Pada lokasi tersebut telah dilakukan pemasangan papan larangan kegiatan dan garis PPLH guna menghindari terjadinya perusakan lingkungan yang lebih besar.

Baca Juga: Jokowi Gelar Rapat Soal Pemutihan Kebun Sawit di Dalam Kawasan Hutan, Alternatif Penyelesaian Ditetapkan

Penyegelan lokasi karhutla oleh Tim Pengawas merupakan upaya awal yang dilakukan guna mencegah meluasnya dampak karhutla yang ditimbulkan sesuai dengan kewenangan Pasal 74 ayat (1) huruf j Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa “Pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) berwenang : menghentikan pelanggaran tertentu.

Gakkum KLHK terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan satgas penanganan karhutla guna mengefektifkan upaya penanganan karhutla termasuk upaya penegakan hukum.

Sesuai dengan Instruksi Presiden Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK terus berupaya dalam penguatan pencegahan dan penegakan hukum sebagai upaya penanggulangan karhutla.

Monitoring secara intensif dilakukan guna mendeteksi lokasi-lokasi yang terindikasi terdapat titik panas maupun titik api. Verifikasi lapangan dilakukan sebagai langkah awal untuk menindak dan mencegah meluasnya dampak karhutla.

Jika terbukti terjadi kesengajaan ataupun kelalaian, instrumen penegakan hukum yang menjadi wewenang KLHK akan digunakan untuk menindak tegas penanggung jawab usaha/ kegiatan atas terjadinya karhutla.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah