Auditor dan Pemantau Independen, Kunci Transparansi dan Akuntabilitas SVLK

- 27 Oktober 2023, 07:26 WIB
Pertemuan antara Delegasi Laos dengan Forum LPVI SVLK
Pertemuan antara Delegasi Laos dengan Forum LPVI SVLK /The European Forest Institute/

SEPUTAR CIBUBUR - Proses audit yang transparan dan akuntabel oleh Lembaga Penilai dan Verifikasi Independan (LPVI) menjadi salah satu keunggulan Sistem Verifikasi Legalitas dan Keberlanjutan (SVLK) sehingga dapat mendukung tata kelola hutan yang lebih baik.

Karina Restu Panggalih, Auditor Pengelolaan Hutan Lestari PT Mutuagung Lestari, salah satu LPK, mengatakan berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, suatu lembaga dapat menjadi LPK setelah mendapat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

“Akreditasi didasarkan pada standar internasional ISO17065 tahun 2012 tentang kriteria lembaga keuangan pelaksana sistem sertifikasi produk, proses dan jasa,” kata Karina saat diskusi antara LPVI Forum dan delegasi pakar kehutanan dari Laos di Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023.

Baca Juga: KLHK Kembangkan Konsep Solusi Permanen Karhutla Gambut, APP Sinar Mas Tawarkan Program DMPA

Delegasi Laos berkunjung ke Indonesia untuk mempelajari implementasi SVLK yang difasilitasi oleh German Agency for International Cooperation (GIZ), German Development Bank (KfW), dan European Forest Institute (EFI). Anggota delegasi tersebut antara lain pemerintah pusat, pemerintah provinsi, akademisi, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil (LSM).

Sebelum bertemu LPVI Forum, Delegasi Laos mengunjungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan melakukan pertemuan dengan asosiasi pengusaha kehutanan.
Mereka juga mengadakan pertemuan dengan LSM Indonesia yang merupakan pemantau independen SVLK dan akan melakukan kunjungan lapangan ke Jawa Timur.

Karina menjelaskan, audit SVLK mengacu pada peraturan yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor P.08 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9895 Tahun 2022 tentang Standar dan Pedoman SVLK.

“SVLK dilaksanakan melalui dua kegiatan, yaitu penilaian pengelolaan hutan lestari dan verifikasi legalitas hasil hutan,” kata Karina.

Riasman Damanik, Senior Lead Auditor PT Sucofindo, yang juga merupakan LPVI, menjelaskan proses verifikasi akan dilakukan terhadap produk kayu yang ditujukan untuk pasar ekspor.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x