Auditor dan Pemantau Independen, Kunci Transparansi dan Akuntabilitas SVLK

- 27 Oktober 2023, 07:26 WIB
Pertemuan antara Delegasi Laos dengan Forum LPVI SVLK
Pertemuan antara Delegasi Laos dengan Forum LPVI SVLK /The European Forest Institute/

“LPVI yang bertugas sebagai License Authority akan menerbitkan Lisensi FLEGT untuk pasar Uni Eropa dan Dokumen V-Legal untuk pasar non-UE,” kata Riasman.

Ia juga menyatakan, kewajiban mematuhi SVLK juga berlaku pada produk kayu impor sehingga dapat mencegah peluang terjadinya greenwashing.

Sementara itu, dalam pertemuan dengan sejumlah LSM di Bogor, delegasi Laos juga mendapat penjelasan mengenai peran LSM dalam memantau implementasi SVLK.

Bob Purba, Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia (FWI), menekankan pentingnya peran LSM sebagai pemantau independen SVLK. “LSM menjalankan fungsi pengawasan untuk menjaga integritas SVLK,” ujarnya.

Untuk dapat berperan sebagai pemantau independen SVLK, sebuah LSM harus terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menurut Bob, LSM yang melakukan pemantauan SVLK membentuk Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) pada tahun 2010. Awalnya berjumlah 29 LSM yang terlibat, kini JPIK terdiri dari 66 LSM dan 548 individu yang tersebar di 25 provinsi.

Bob menjelaskan, LSM pemantau independen akan melaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku regulator jika menemukan adanya dugaan kasus ketidakpatuhan oleh pemegang sertifikat SVLK. Laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti dengan pencabutan sertifikat apabila hasil pemeriksaan menunjukkan telah terjadi pelanggaran. Sebagai konsekuensinya, mantan pemegang sertifikat dilarang melakukan perdagangan dalam rantai pasokan legal yang terverifikasi.

Menurut Bob, selain melalui jalur SVLK, dugaan ketidakpatuhan dilaporkan ke aparat penegak hukum sehingga pelaku pelanggaran akan mendapat sanksi yang lebih tegas, termasuk denda dan sanksi pidana.

Baca Juga: KLHK Terima Delegasi Laos, Bagikan Pengalaman Bangun SVLK

Sementara itu, Khamfeua Sirivongs, Wakil Direktur Jenderal Departemen Inspeksi Kehutanan Laos, menjelaskan bahwa Laos juga memiliki sistem jaminan legalitas kayu (TLAS) sebagai bukti komitmennya dalam menjamin legalitas kayu yang diperdagangkan dan diekspor dalam negeri sekaligus mendukung pengelolaan hutan lestari.

“Laos TLAS sudah menjadi bagian dari UU Kehutanan yang mewajibkan semua kayu diproduksi dan diperdagangkan secara legal,” ujarnya.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah