Cegah Gali Lobang Tutup Lobang, OJK Batasi Pengunaan Platform Pinjol per Orang

- 10 November 2023, 22:00 WIB
Rekomendasi 13 Pinjol Bunga Rendah dan Diawasi Oleh OJK
Rekomendasi 13 Pinjol Bunga Rendah dan Diawasi Oleh OJK /Freepik-tonodiaz/

SEPUTAR CIBUBUR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi pemanfaatan jumlah platform atau penyelenggara yang bisa digunakan untuk pinjaman daring dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending di Tanah Air.

"Sekarang kalau ingin mendapatkan dana atau pinjaman dari beberapa platform, maksimum hanya tiga platform," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman, dalam konferensi pers pada acara "Peluncuran Roadmap: Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Digital 2023-2028" di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.

Ia mengatakan, pembatasan jumlah platform itu sudah diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang diluncurkan pada 8 November 2023.

Baca Juga: Asyik! OJK Tetapkan Bunga Pinjol Turun 0,3 Persen Per Hari, Simak Tahapannya

Agusman mengatakan, aturan itu untuk mencegah praktik pemberian dana secara berlebihan kepada debitur.

Dengan pembatasan itu, lanjut Agusman, debitur tidak bisa melakukan peminjaman dana dari satu platform untuk menutup pinjaman di platform yang lainnya.

"Jadi untuk memagari prilaku yang "gali lubang tutup lubang" itu hanya boleh maksimum tiga platform," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Agusman menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan niat baik untuk melindungi konsumen agar dalam mengakses pendanaan didasari dengan kerasionalan yang kuat.

Ia menyampaikan, dalam pemberian dana, penyelenggara juga diwajibkan memperhatikan kemampuan debitur untuk membayar kembali (repayment capacity).

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah