SEPUTAR CIBUBUR - Nilai transaksi aset kripto anjlok dalam tiga tahun terakhir per September 2023 hanya mencapai Rp94,4 triliun.
Hal ini berarti transaksi aset kripto turun jika dibandingkan tahun 2022 dengan nilai transaksi aset senilai Rp306,4 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi membenarkan adanya tren penurunan kripto dan menjelaskan penyebabnya adalah faktor alamiah.
Baca Juga: Masyarakat Doyan Trading Kripto, Bappebti Ingatkan Soal Dua Hal Penting
“Mungkin penyebabnya yang pertama, karena memang secara alamiah semenjak booming investasi, tidak hanya di aset kripto kan, di seluruh aset investasi lain waktu ada pembatasan karena ada Pandemi COVID-19,” kata Hasan usai launching BFN dan 5th IFSE 2023, di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.
Penurunan itu menjadi sorotan, terutama dalam konteks pengaturan dan pengawasan aset kripto di Indonesia.
Selain itu, menurut Hasan saat ini bursa kripto masih berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sebelum beralih sepenuhnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan UU P2SK.
Peralihan tersebut disebut harus dilakukan selambat-lambatnya 24 bulan setelah undang-undang diundangkan pada 12 Januari 2023.
Oleh karena itu, kita dapat bersama-sama menunggu peralihan tugas yang diperkirakan akan terjadi pada Januari 2025. “Berarti kita bisa sama-sama menunggu paling lambat nanti di Januari 2025 peralihan tugas ini. Itu akan serta merta, ketika peralihan itu terjadi maka akan sepenuhnya beralih ke OJK,” ujar Hasan seperti dikutip dari Antara.