Bank Jepara Artha Terseret Dana Kampanye Ilegal Temuan PPATK

- 20 Desember 2023, 20:28 WIB
ilustrasi uang
ilustrasi uang /YouTube/Cerita Muria/

SEPUTAR CIBUBUR-Beberapa waktu lalu, PPATK mengumumkan transaksi mencurigakan yang diduga dana kampanye ilegal. Mengalir dari sebuah BPR di Jawa Tengah ke simpatisan parpol berinisial Mia. Ternyata, bank tersebut pernah diperingatkan OJK karena serampangan dalam penyaluran kredit.

Belakangan terkuak, BPR yang dimaksud Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), adalah Bank Jepara Artha (BJA). Bank itu merupakan BUMD dari Pemkab Jepara, Jawa Tengah.

Dalam analisis PPATK periode 2022-2023, total pencairan dana mencurigakan dari BJA mencapai Rp102 miliar. Duit sebesar itu mengalir ke 27 debitur.

 Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Teman yang Bawa Berkat

Dalam waktu bersamaan atau berdekatan dengan pencairan pinjaman, terjadi penarikan tunai yang mencurigakan. Duit cash itu disetorkan ke rekening simpatisan parpol, berinisial Mia yang diduga sebagai pihak pengendali atas dana pinjaman tersebut.

Total dana yang masuk ke rekening Mia mencapai Rp94 miliar. Selanjutnya, dana dari rekening Miia dipindahkan ke beberapa perusahaan seperti PT BMG, PT PHN, PT BMG, PT NBM, dan beberapa individu. Yang diduga terafiliasi dengan Koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN).

Ketua Gerindra Jawa Tengah sekaligus Sekretaris Umum (Sekum) Koperasi Garudayaksa Nusantara, Sudaryono buru-buru membantah informasi tersebut.

 Baca Juga: Ramalan Bintang Sagitarius dan Capricorn Rabu 20 Desember 2023: Tujuan Anda Tidak Sejalan dengan Pasangan

“Itu adalah fitnah yang sangat serius jika dikatakan Koperasi Garudayaksa Nusantara dan PT Boga Halal Nusantara serta PT Panganjaya Halal Nusantara menerima aliran dana dari BPR Jepara Artha,” kata Sudaryono.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x