Putusan Investasi Bodong DNA Pro Inkrah, Kejari Kota Bandung Rangkul Semua Korban untuk Dapat Haknya

- 28 Februari 2024, 07:34 WIB
Paguyuban Solidaritas Investor Digital telah mendata para korban Investasi bodong DNA PRO
Paguyuban Solidaritas Investor Digital telah mendata para korban Investasi bodong DNA PRO /Istimewa

”Untuk penentuan siapa saja korban, kami minta pendampingan LPSK, karena mereka sudah menghitung dari awal, walaupun terpisah dari Bareskrim. Kita juga sudah berkoordinasi bagaimana cara penghitungannya biar kita tidak salah menentukan. Kita minta pendampingan agar verifikasinya lebih transparan,” terangnya.

Rakhmi menegaskan, tidak ada niat Kejaksaan untuk mengulur-ulur waktu. Karena proses lelang memang memerlukan waktu. Dalam putusan pengadilan disebut dibagikan kepada korban secara proposional.

Baca Juga: Kisah VAIA Gabungkan Kenyamanan dan Keindahan Lewat Sepasang Sepatu di Shopee 3.3 Grand Fashion Sale

Dia meminta masyarakat, khususnya para korban untuk percaya dengan prosesnya, karena Kejari Kota Bandung berupaya setransparan mungkin dan tidak ditunggungi oleh kepentingan tertentu, semuanya yang dilakukan untuk para korban. Kejari ingin proses eksekusi yang tuntas, sampai akhirnya tidak ada tuntutan di kemudian hari.

”Saat ini kami fokus pada proses lelang barang sitaan, biar  dananya dalam bentuk uang seluruhnya. Karena dalam putusannya pun, barang-barang yang disita itu dirampas negara yang selanjutnya hasilnya diserahkan pada korban. Prosesnya ini makan waktu,” terangnya .

Berikutnya, ungkap Rakhmi, baru pendataan korban yang diambil dari Bareskrim dan LPSK, juga data-data yang dikirimkan ke Kejaksaan. Sementara itu, proses lelang sudah berjalan sejak putusan Inkrah. Lelang terhadap aset sitaan DNA Pro dibagi dua. Ada yang dilakukan oleh Kejari Bandung dan  ada juga yang minta bantuannya ke Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.

 Baca Juga: Gandeng Polri, Gapki Jaga Keamanan dan Kepastian Hukum Industri Kelapa Sawit

Ada oknum-oknum serakah

Langkah profesional dari Kejari Kota Bandung ini diapresiasi Kuasa Hukum salah satu komunitas korban penipuan robot trading DNA Pro, Oktavianus Setiawan. Menurutnya kinerja Kejari Kota Bandung yang berupaya mengakomodir semua korban DNA Pro itu sangat berkeadilan.

Kejari Kota Bandung juga dinilai transparan dalam memverifikasi korban DNA Pro dengan berkoordinasi dengan LPSK dalam penghitungan korban-korban yang belum tercatat sebagai korban di Bareskrim. Mereka sedang bermohon ke LPSK untuk turut dihitung nantinya. Jadi LPSK akan mengaudit korban-korban yang belum dihitung Bareskrim.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah