Putusan Investasi Bodong DNA Pro Inkrah, Kejari Kota Bandung Rangkul Semua Korban untuk Dapat Haknya

- 28 Februari 2024, 07:34 WIB
Paguyuban Solidaritas Investor Digital telah mendata para korban Investasi bodong DNA PRO
Paguyuban Solidaritas Investor Digital telah mendata para korban Investasi bodong DNA PRO /Istimewa

SEPUTAR CIBUBUR - Investasi bodong DNA Pro merupakan kasus robot tranding pertama yang ”meledak” dan dibawa di persidangan dengan jumlah korban diperkirakan sekitar 10 ribu orang dengan kerugian mencapai hampir Rp1 triliun.

Setelah melewati proses panjang, akhirnya pada tanggal 14 Februari 2023 Pengadilan Negeri Bandung memutuskan, aset hasil sitaan tindak pidana robot trading DNA Pro dikembalikan kepada para korban. Tentunya hal ini spontan disambut gembira oleh para korban baik yang sudah tercacat di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, maupun para korban yang belum melapor karena ketidaktahuannya.

Menurut Rakhmi Jaksa Eksekutor dalam perkara tersebut, bahwa saat ini masih dalam tahap proses lelang aset-aset sitaan, hingga meski sudah diputus pengadilan, pihaknya belum dapat melaksanakan pembagian dana hasil kejahatan robot trading DNA Pro. Lagi pula putusan pengadilan sendiri tidak menyebutkan nama-nama korban secara pasti.

Baca Juga: Ratusan Korban Investasi Bodong DNA PRO Mendatakan Diri Sebagai Korban ke Kejari Bandung

Karena itu, lanjut Rakhmi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menafsirkan, bahwa pembagian itu  terbuka untuk seluruh korban. Pihaknya ingin mengakomodir semua korban, sekaligus mencegah adanya gugatan  selanjutnya terhadap barang sitaan.

Lebih jauh, dia menerangkan, Kejari Kota Bandung tak ingin mengingkari hak-hak seluruh korban, bukan hanya yang melapor ke Bareskrim atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tapi juga terbuka bagi semua korban yang dapat membuktikan, setelah diverifikasi atau divalidasi oleh pendampingan tim Kejari dengan LPSK.

”Terdaftar atau tidaknya korban kami tidak tahu, karena data pusatnya tidak ada atau tidak sita dalam perkara ini. Kami mengandalkan data-data korban yang melapor ke Bareskrim, LPSK, maupun yang mengirim surat ke Kejaksaan secara mandiri yang sebelumnya ada juga yang sudah melapor ke Bareskrim dan LPSK,” kata Rakhmi dalam keterangannya, Rabu, 28 Februari 2024, di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: SWI Lansir Pernyataan Soal Investasi Bodong, Korban Fin888, ATG, DNA Pro, Net89 Wajib Tahu

Bahkan kata Rakhmi,  ada juga korban yang lewat kuasa hukum yang katanya dibuat oleh para terpidana, namun ternyata banyak yang tidak diakomodir dan datanya tidak sampai ke Bareskrim. Banyaknya kualifikasi korban di sini, sehingga pihak Kejari Kota Bandung tidak bisa menentukan siapa korban sebenarnya sebelum semua jelas. Jadi korban yang belum lapor ke polisi itu, ada yang memang ke LPSK, ada juga secara mandiri baru tahu setelah kasus telah Inkrah.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x