Kementan Siapkan Aturan Baru Terkait Peremajaan Sawit Rakyat

- 5 Maret 2024, 20:57 WIB
ilustrasi peremajaan sawit rakyat
ilustrasi peremajaan sawit rakyat /

SEPUTAR CIBUBUR- Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alam Syah mengatakan pihaknya tengah merumuskan aturan baru untuk mendukung Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dapat jalan baik di kawasan hutan dan kawasan hak guna usaha (HGU).

“Saat ini kami sedang koordinasikan dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberi payung hukum pada kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU),” kata Andi dalam Rapat Koordinasi Nasional Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat di Jakarta, Selasa 5 Maret 2024.

Menurut Andi aturan baru mesti dikeluarkan agar program PSR dapat berjalan dan berkembang secara baik termasuk di kawasan hutan dan HGU.

Baca Juga: Tiga Dari Tujuh Direksi PT Astra Agro Lestari Mundur

Dia menyebut bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan pertemuan dengan kementerian dan lembaga untuk melakukan harmonisasi aturan tersebut.

“Mudah-mudahan aturan baru nanti mampu menyederhanakan verifikasi persyaratan kawasan hutan yang selama ini ada di KLHK dan HGU yang selama ini ada di ATR/BPN," katanya.

Andi menjelaskan aturan tersebut nantinya akan mengatur PSR, SDM, Riset hingga sarana prasarana (Sarpras) yang cukup diverifikasi satu kali. Aturan baru tersebut ditargetkan keluar dalam dua bulan ke depan.

Baca Juga: 500 Ribu Hektare Kebun Sawit Bakal Ditumpang Sari Padi Gogo

"Kita akan lebih menyederhanakan aturan yang mampu mendukung PSR. Insya Allah dalam dua bulan ke depan aturan baru terbit dan kami pastikan tidak melanggar aturan yang lain," tegasnya.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x