LPEI Dukung Proses Hukum Empat Debitur Nakal Pelaku Fraud

- 19 Maret 2024, 20:01 WIB
Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso.
Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso. /Dok LPEI/

SEPUTAR CIBUBUR -Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan terkait indikasi dugaan pelanggaran hukum pidana atas empat perusahaan, debitur mereka.

“LPEI menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah,” kata Riyani Tirtoso Direktur Eksekutif LPEI dalam keterangan resmi, Senin 18 Maret 2024.

Pihaknya menyatakan taat dan tata kelola perusahaan yang baik, juga berintegrasi dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasi. Terlebih LPEI memiliki mandat mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan.

Baca Juga: PLN Siagakan Petugas Andal Antisipasi Cuaca Ekstrem

“LPEI sepenuhnya mendukung langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap debitur LPEI yang bermasalah secara hukum,” papar dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya dinyatakan Kejaksaan Agung bahwa berpotensi melaporkan empat perusahaan ekspor tersebut dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Dugaan temuan ini disampaikan oleh Tim Terpadu yang dipimpin Sri Mulyani. Kerugian negara Rp2,5 triliun.

Baca Juga: Ahmad Doli Kurnia Sebut Jokowi Bukan Kader Golkar

Tim Terpadu yang terdiri dari LPEI, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), dan Irjen Kemenkeu, menduga debitur yang masih belum diketahui identitas pastinya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan fraud sejak 2019.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x