Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan empat perusahaan yang terindikasi fraud dan diduga melakukan tindak pidana korupsi, yaitu RII sebesar Rp 1,8 triliun, SMR Rp 216 miliar, SMI Rp 1,44 miliar danPRS Rp 305 miliar.
“Jumlah keseluruhan sebesar Rp2,.505triliun. Ini bary tahap pertama, nanti ada tahap keduanya,” tegas Burhanuddin.***