KLHK Amankan Ratusan Kubik Kayu Olahan Ilegal di Surabaya, Modus Gunakan SKSHH Terbang

- 19 Maret 2024, 22:45 WIB
Kontainer berisi kayu oleahan ilegal dengan modus SKSHH terbang yang diamankan oleh KLHK
Kontainer berisi kayu oleahan ilegal dengan modus SKSHH terbang yang diamankan oleh KLHK /KLHK/

SEPUTAR CIBUBUR - Sebanyak 55 kontainer berisi kayu olahan ilegal jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur diamankan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK).

Pengamanan 55 kontainer kayu olahan tersebut dilakukan pada operasi yang dilangsungkan 2-8 Maret 2024.

Operasi Penindakan Kayu ilegal ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat atas dugaan peredaran kayu ilegal yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV Pekan Fajar dan Kapal KM Pratiwi Raya dari Pelabuhan Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur tujuan Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur.

Tim Gakkum LHK kemudian melakukan kegiatan intelijen dan analisis data SIPUHH. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari pembalakan liar.

Baca Juga: KLHK Lakukan Aksi Korektif, Bisnis Kehutanan Rasakan Dampak Positif


Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa penindakan yang dilakukan sangat penting untuk penyelamatan Sumberdaya Alam (SDA) serta komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui FOLU NET SINK 2030.

“Tidak ada kompromi. Saya sudah perintahkan Penyidik Gakkum LHK untuk mendalami dan melakukan penyelidikan pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan peredaran kayu illegal dan illegal logging, termasuk pemodal kayu dan/atau penerima manfaat utama (beneficial ownership) dari kejahatan kayu ilegal asal Kalimantan tersebut,” tegas Rasio Sani, di Surabaya, Selasa 19 Maret 2024.

Para pelaku diduga melanggar Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan (P3H) sebagaimana telah diubah pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15 milyar.

Rasio Sani menambahkan para pelaku tidak hanya ditindak dengan UU P3H. Para pelaku harus dijerat dengan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak pidana Lingkungan Hidup dan Tindak Pidana Kehutanan merupakan Tindak Pidana Asal dari Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x