Sebelum Kejagung, Tahun Lalu, KPK Telah Endus Kasus Dugaan Fraud LPEI

- 21 Maret 2024, 11:04 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan mengenai penetapan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan mengenai penetapan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024). /

SEPUTAR CIBUBUR -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  telah mengendus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim, pihaknya  telah menerima laporan dugaan korupsi kredit bermasalah di LPEI pada 10 Mei 2023.  Namun KPK baru mulai melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut pada 13 Februari 2024.

“Ini adalah kasus yang diduga sama dengan laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Kejaksaan Agung, “ kata Nurul Ghufron, Selasa 19 Maret 2024.

 Baca Juga: KPK Tindak Lanjuti Laporan Jatam Soal Penyalahgunaan Kekuasaan Menteri Bahlil

Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut kemudian melakukan gelar perkara di hadapan pimpinan KPK.

Hasilnya, KPK memutuskan untuk menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan, meski belum melakukan penetapan tersangka.

"Maka pada tanggal 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," ujar Ghufron di Kantor KPK.

 Baca Juga: Jembatan Pandansimo, Calon Ikon Baru Kota Yogyakarta

Menurut dia, sesuai Pasal 50 Undang-undang KPK, Kejaksaan seharusnya tak melanjutkan penyidikan pada kasus LPEI yang diserahkan Sri Mulyani. Dalam beleid tersebut, Kejaksaan dan Kepolisian wajib menghentikan penyidikan saat KPK melakukan penyidikan yang sama.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x