Harga Jual Kembali (Buyback) Emas Batangan Antam Stabil di Angka Rp1.215.000 Per gram

- 17 April 2024, 11:38 WIB
ilustrasi Emas Batangan Antam; Harga Jual Kembali (Buyback) Emas Batangan Antam Stabil di Angka Rp1.215.000 Per gram
ilustrasi Emas Batangan Antam; Harga Jual Kembali (Buyback) Emas Batangan Antam Stabil di Angka Rp1.215.000 Per gram /Antara/Ari Bowo Sucipto/

SEPUTAR CIBUBUR - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu pagi, tidak berubah atau stabil di angka Rp1.321.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.321.000 per gram pada Selasa 16 April 2024.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Rabu, yakni sebesar Rp1.215.000 per gram.

Baca Juga: Autogate: Pintu Perlintasan Otomatis untuk Mudahkan Layanan Pemeriksaan Imigrasi

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu:

Baca Juga: Pantura dan Pansela, Jalur Mudik Alternatif Pulang Kampung

- Harga emas 0,5 gram: Rp710.500

- Harga emas 1 gram: Rp1.321.000

- Harga emas 2 gram: Rp2.582.000

- Harga emas 3 gram: Rp3.848.000

- Harga emas 5 gram: Rp6.380.000

Baca Juga: Miliki Kreativitas dan Inovatif, KLHK Sebut Gen-Z dan Milenial Penentu Pengelolaan Hutan Lestari Masa Depan

- Harga emas 10 gram: Rp12.705.000

- Harga emas 25 gram: Rp31.637.000

- Harga emas 50 gram: Rp63.195.000

- Harga emas 100 gram: Rp126.312.000

- Harga emas 250 gram: Rp315.515.000

Baca Juga: Tiga Kali Raih Penghargaan dari Kementerian PUPR, Rest Area Ini Miliki Pemandangan Paling Indah

- Harga emas 500 gram: Rp630.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp1.261.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk nonNPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah