Modus Baru Judi Online, Kini Gunakan Pulsa Ponsel

- 19 Juni 2024, 08:35 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi ungkap modus baru judi online lewat deposit pulsa
Menkominfo Budi Arie Setiadi ungkap modus baru judi online lewat deposit pulsa /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

SEPUTAR CIBUBUR-Pemerintah mengungkap modus baru judi online yang menggunakan deposit pulsa operator seluler.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa modus baru ini diungkap dari laporan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Budi Arie mengatakan dalam laporan tersebut, terungkap para pelaku judi online bisa menggunakan deposit melalui pulsa telepon seluler, yang membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.

Baca Juga: Korban Judi Online Bisa Terima Bansos, Ini Syaratnya

“Kami akan menyosialisasikan ke semua operator seluler,” ujarnya Selasa 18 Juni 2024.

Budi Arie mengatakan Kementerian Kominfo akan mengirimkan surat resmi kepada operator seluler agar mereka ikut berperan aktif dalam memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi aktivitas tersebut.

Menurut Budi, pihaknya akan bersurat secara resmi ke opsel untuk secara tegas ikut memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi judi online.

 “Operator seluler sangat kooperatif dalam penanganan judi online.”

 Baca Juga: Kompolnas Ingatkan Anggota Polri Tidak Bekingi Judi Online

Beberapa operator seluler bahkan telah melaksanakan SMS Blast untuk membantu menyadarkan masyarakat tentang bahaya judi online bagi ekonomi keluarga dan lingkungan sosial.

Selain melancarkan SMS Blast, Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku penanggung jawab bidang pencegahan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online) rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir 2.945.150 konten judi online.

Kominfo juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

 Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.

Kementerian Kominfo juga telah melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah