Sarana Pengolahan Limbah Medis Covid-19 Terbatas, Berpusat di Jawa

- 29 Juli 2021, 09:30 WIB
ilustrasi sampah medis
ilustrasi sampah medis /

SEPUTAR CIBUBUR - Pandemi Covid-19 membuat jumlah timbulan limbah medis yang terus meningkat.

Pemerintah tengah menyiapkan semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis infeksius agar dapat segera teratasi.

Pemerintah akan memberikan dukungan fasilitas dan anggaran, baik yang berasal dari Satgas COVID-19, dana transfer ke daerah, maupun sumber pendanaan lainnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn dan Sagitarius, Kamis 29 Juli 2021: Cinta Harus Lepaskan Dendam Lama

Usaha sarana pengolahan limbah medis juga akan dipercepat dengan kemudahan perizinan sesuai Undang-undang Cipta Kerja (UUCK).

Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan ada tiga langkah utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam penanganan limbah B3 medis.

Pertama, KLHK memberikan dukungan relaksasi kebijakan terutama untuk fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) yang belum memiliki izin.

Baca Juga: Denny Darko Meramal Covid 19 di Indonesia dan Dunia Kapan Akan Segera Berakhir, Tahun Berapa Yah

Mereka diberikan dispensasi operasi dengan syarat insenerator suhu 800 derajat Celcius, dan diberikan supervisi.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah