Apabila layangan tersebut tidak lagi dapat diturunkan, maka dibuatlah suatu upacara untuk memutuskan tali layangan tersebut.
Pada layangan tersebut digantungkan sesajen berupa ketupat dan makanan lainnya.
Niat yang terkandung dalam upacara tersebut adalah bahwa seluruh halangan dan rintangan yang tidak baik atau kesialan, terbawa bersama layang-layang yang telah diputuskan.
Selain itu, ada pula masyarakat yang memanfaatkannya untuk menjaga sawah atau ladang dari serangan burung dan babi hutan.***
Sumber: kemenparekraf.ri & kemdikbud.go.id