Aktor Lawas Mark Sungkar Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

- 11 Juli 2021, 05:40 WIB
Momen haru Zaskia dan Shireen saat bertemu ayah mereka, Mark Sungkar.*
Momen haru Zaskia dan Shireen saat bertemu ayah mereka, Mark Sungkar.* /Tangkapan Layar YouTube The Sungkars Family /

SEPUTAR CIBUBUR -Aktor Lawas Mark Sungkar divonis 1,5 Tahun Penjara oleh pengadilan Tipikor Jakarta Selatan. Ayah Kandung Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar terbukti bersalah melakukan tindak korupsi.

Adapun tindak korupsi yang disematkan pada Mark Sungkar adalah melakukan korupsi dana Triatlon Pelatnas Asian Games 2018.

Dalam putusan tersebut, pihak Majelis Hakim membacakan setidaknya tujuh poin putusan. Untuk putusan pertama, Mark Sungkar bebas dalam tuntutan primer.

"Mengadili, satu terdakwa Mark Sungkar tidak secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat 9 Juli 2021.

Baca Juga: Lima Tahun Penjara Dan Denda Rp400 Juta, Ini Tuntutan Jaksa Atas Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo

"Kedua membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut," sambung Majelis Hakim.

Sementara itu dalam putusan poin ketiga, Mark Sungkar dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindakan korupsi dalam dakwaan subsider.

"Tiga menyatakan terdakwa Mark Sungkar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Majelis Hakim saat membaca poin-poin tuntutan.

Atas perbuatan dan vonis yang sudah dijatuhkan, aktor yang beken di era 80-an tersbut harus mendekam di balik jeruji selama 1,5 tahun.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah