Berkedok Investasi, Artis SA Lakukan Penipuan, Korbannya Jurnalis Rugi Rp400 Juta

- 12 Januari 2023, 15:23 WIB
Ilustrasi Investasi Bodong. Pihak kepolisian akan segera mencekal 15 orang yang diduga terlibat dalam kasus investigasi bodong NET89.
Ilustrasi Investasi Bodong. Pihak kepolisian akan segera mencekal 15 orang yang diduga terlibat dalam kasus investigasi bodong NET89. /Ilustrasi Investasi Bodong /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari/

"Bukti yang dibawa salah satunya mutasi rekening karena klien saya, Shafinaz mentransfer uang kurang lebih Rp 402 juta ke rekening SA sebagai terlapor," jelas Hendrick.

Penyidikan itu, kata dia, terhitung mulai November tahun lalu. Kemarin, pihaknya diundang penyidik untuk dikonfrontir karena polisi menemukan ada yang tidak selaras jawaban antara keterangan pelapor dan terlapor.

Hendrick menyebut kerugian dari 30 korban SA itu mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Baca Juga: Aktor Revaldo Kembali Tertangkap Terkait Penyalah Gunaan Narkoba

Hendrick mengatakan pihaknya sudah berupaya untuk mediasi secara kekeluargaan tapi gagal.

Dia mengatakan tak ada itikad baik dari SA, sehingga korban melaporka ke polisi karena dianggap sudah menemukan bukti pelanggaran pidana.

Shafinaz membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur sejak 2022. Dia menyebutkan total korban artis SA mencapai 30 orang dengan kerugian total hingga Rp 1 miliar.

 Baca Juga: NasDem-Demokrat Bersitegang soal Cawapres Anies, Ini Kata Analis Politis

Laporan Shafinaz teregister dengan nomor LP/B/912/IV/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 28 April 2022. Shafinaz melaporkan artis berinisial SA terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Hingga saja, kini pihak SA dan pengacaranya belum memberi tanggapan.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x