Segerakan Bayar Utang Puasa, Ini Ketentuan dan Niat Qadha Puasa Ramadhan

17 Mei 2021, 10:09 WIB
Niat dan doa buka puasa Syawal serta bayar hutang atau qadha puasa /Pixabay

SEPUTAR CIBUBUR – Pada saat Ramadhan, ada saja halangan sehingga kita tidak dapat menunaikan ibadah puasa sebulan penuh, terutama bagi wanita yang punya “tamu bulanan”.  Sedangkan pria dewasa, halangannya mungkin karena sakit atau hal lain yang dibenarkan agama.

Namun tak perlu khawatir, sebab setelah bulan Ramadhan “utang” puasa itu bisa bayar. Mengganti atau qadha puasa Ramadhan wajib dilakukan sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Ketentuan qadha puasa, yaitu bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa karena dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan yang jauh dan bersifat temporer.

Dan mereka diwajibkan mengganti puasanya sebanyak hari yang ditinggalkan di luar bulan ramadhan. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.

Baca Juga: Ibadah Hari Raya Idul Fitri Lebih Afdol Jika Lakukan Amalan-amalan Sunnah Ini

Mereka adalah lanjut usia, sakit menahun yang tidak ada harapan kesembuhannya serta Wanita hamil dan wanita yang menyusui yang meninggalkan puasa karena khawatir akan janin yang dikandungnya dan anak yang disusuinya.

Mereka dikenai Fidyah Puasa Ramadhan dengan cara memberi makan orang miskin dengan kadar besar fidyah: 1 mud atau 8 ons, yang jika diuangkan senilai Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah) per hari sebanyak puasa yang ditinggalkan.

Kewajiban untuk mengqadha puasa Ramadhan yang terlewat tercatat dalam dalil berikut ini,

"Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan, boleh tidak berpuasa namun harus mengganti di hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185).

Aisyah ra juga berkata: "Di zaman Rasulullah dahulu kami mendapat haid lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha salat," (HR. Muslim).

Baca Juga: Sepuluh Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang Cocok untuk Keluarga

Ketentuan Qadha Puasa

Qadha puasa dianjurkan sesegera mungkin dan kalau bisa berurutan. Dalam ayat Al-Quran dijelaskan, kita tidak tahu di hari esok kita akan melakukan apa dan wafat bumi mana.

Artinya ajal seseorang tidak pasti kapan dan dimana, sementara membayar hutang puasa adalah suatu hal yang wajib, maka sebaiknya hutang puasa harus disegerakan.

Kemudian, membayar hutang puasa sebaiknya secara berurutan dan tidak dicicil.

Namun, dalam Islam juga diperbolehkan jika membayar hutang tidak bisa sesegera mungkin atau secara berurutan karena beberapa alasan tertentu.

Yang paling penting qadha atau membayar hutang puasa wajib ini dilakukan sebelum tiba waktu ramadan berikutnya.

Dalam Islam, qadha puasa menjelang bulan ramadan juga diperbolehkan atau hingga akhir bulan syaban.

Baca Juga: Menhub Wajibkan Pengguna Jasa Penyeberangan Siapkan Hasil Negatif Tes Antigen

Bacaan Niat Qadha Puasa

Berikut bacaan niat qadha puasa Ramadhan:نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.

Bacaan Doa Buka Puasa

ذَهَبَ الظَّمَـأُ، وابْــتَلَّتِ العُرُوقُ، وثَــبَتَ الأَجْرُ إِن شَاءَ اللهُ

Dzahaba-zh Zama’u, Wabtalati-l ‘Uruuqu wa Tsabata-l Ajru, Insyaa Allah

Artinya: Telah hilang dahaga, urat-urat telah basah, dan telah diraih pahala, insya Allah. ***

 

 

 

 

Editor: Erlan Kallo

Tags

Terkini

Terpopuler