Sustyo menambahkan, pihaknya akan bekerjasama lebih intensif dengan berbagai lembaga, otoritas dan masyarakat untuk menunrunkan kejahatan perdagangan ilegal dan perburuan Tumbuhan Satwa Liar dilindungi di tanah air.
Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.***