KLHK Sita Puluhan Satwa Dilindungi di Bali

- 22 April 2021, 16:49 WIB
Burung dilindungi yang disita tim operasi gabungan KLHK
Burung dilindungi yang disita tim operasi gabungan KLHK /KLHK

Sustyo menambahkan, pihaknya akan bekerjasama lebih intensif dengan berbagai lembaga, otoritas dan masyarakat untuk menunrunkan kejahatan perdagangan ilegal dan perburuan Tumbuhan Satwa Liar dilindungi di tanah air.

Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x