KLHK Sita Puluhan Satwa Dilindungi di Bali

- 22 April 2021, 16:49 WIB
Burung dilindungi yang disita tim operasi gabungan KLHK
Burung dilindungi yang disita tim operasi gabungan KLHK /KLHK

SEPUTAR CIBUBUR - Tim Operasi Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Bali dan TNI berhasil menyita 24 ekor burung tergolong jenis yang dilindungi di Kuta, Bali.

Burung-burung yang disita yaitu 2 ekor kakatua seram, 8 ekor kakatua putih jambul kuning, 7 ekor nuri bayam, 2 ekor nuri kepala hitam, 3 ekor jalak putih, 2 ekor jalak bali. Tim juga mengamankan INS (47 tahun)

Saat ini burung yang disita itu dititip-rawat di Taman Konservasi Satwa Tabanan. Tim telah menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Gegara Jual Sisik Trenggiling, Dua Orang Dicokok Petugas Gakkum KLHK

"Saat ini penyidik masih mendalami modus operandi kasus ini untuk mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut," kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur dalam keterangan tertulisnya, Kamis 22 April 2021.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pengedar satwa dilindungi.

"Kami juga menghimbau agar masyarakat memantau dan mengawasi peredaran satwa dilindungi, juga melaporkan ke KLHK,"terang Sustyo.

Baca Juga: PN Jaktim Vonis Mati Enam Teroris Penyerang Mako Brimob Depok

Baca Juga: Honorarium Komisaris Astra Maksimum Rp 1,6 Miliar per Bulan

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x