Link simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan, Untuk Masjid dan Mushola Dapat Bantuan Kemenag Total Rp6,9 M

- 28 Agustus 2021, 20:27 WIB
Cara daftar bantuan masjid dan mushala terdampak Covid 19
Cara daftar bantuan masjid dan mushala terdampak Covid 19 /Instagram/@bimasislam/

SEPUTAR CIBUBUR - Pengurus masjid atau mushola bisa mengakses link simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan untuk mendapat bantuan operasional dari Kementerian Agama (Kemenag).

Bantuan total sebesar Rp6,9 miliar diberikan untuk membantu operasional masjid dan mushola yang terdampak pandemi Covid-19.

Akses masuk langsung ke link simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan tersedia di akhir artikel.

Baca Juga: Kabar Terbaru Ustadz Abdul Somad (UAS) Dijemput Paksa Polisi, Cek Fakta atau Hoax

Kepala Subdirektorat Kemasjidan Kementerian Agama Abdul Syukur menjelaskan, ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/mushola.

“Salah satu persyaratannya, masjid/mushola harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama," katanya.

Syarat lainnya adalah memiliki rekening Bank atas nama masjid/musala dan terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19.

Adapun dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar.

Baca Juga: Kabar Terbaru Ustadz Abdul Somad (UAS) Dijemput Paksa Polisi, Cek Fakta atau Hoax

Dokumen tersebut selanjutnya diunggah pemohon ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.

Untuk akses masuk ke link tersebut silakan KLIK DI SINI

Permohonan bantuan, lanjut Abdul Syukur, paling lambat diajukan secara online pada 12 September 2021.

“Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam,” tandasnya.

Sebelumnya dijelaskan, Kementerian Agama cq Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) akan menyalurkan bantuan operasional masjid dan mushola di daerah terdampak Covid-19 tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Beredar Video Menag Yaqut Pindah Agama dan Dibaptis, Cek Fakta atau Hoax

Total bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp6,9 miliar. Rinciannya Rp6,2 miliar bantuan untuk masjid dan Rp700 juta untuk mushola.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag M Agus Salim mengungkapkan, bantuan operasional ini dapat dipergunakan takmir dan pengurus masjid atau mushola untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan covid-19.

“Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring,” ujar Agus di Jakarta, Sabtu 28 Agustus 2021.

Baca Juga: Saptoyogo Tak Menyangka Dapat Medali Perunggu

Adapun besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar Rp20 juta untuk tiap masjid, dan Rp10 juta untuk tiap mushola. ***

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x