Kemenag Siapkan Rp6,9 M Bantu Masjid dan Mushola Saat Pandemi, Cek Syaratnya

- 28 Agustus 2021, 19:33 WIB
Syarat dan prosedur penerima bantuan operasional masjid dan mushalla terdampak Covid-19.
Syarat dan prosedur penerima bantuan operasional masjid dan mushalla terdampak Covid-19. /Pixabay.com/AzamKamolov

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Agama cq Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) akan menyalurkan bantuan operasional masjid dan mushola di daerah terdampak Covid-19 tahun anggaran 2021.

Total bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp6,9 miliar. Rinciannya Rp6,2 miliar bantuan untuk masjid dan Rp700 juta untuk mushola.

Untuk mendapat bantuan tersebut, ada persyaratan yang mesti dipenuhi oleh pengelola masjid dan mushola.

Baca Juga: Beredar Video Menag Yaqut Pindah Agama dan Dibaptis, Cek Fakta atau Hoax

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag M Agus Salim mengungkapkan, bantuan operasional ini dapat dipergunakan takmir dan pengurus masjid atau mushola untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19.

“Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring,” ujar Agus di Jakarta, Sabtu 28 Agustus 2021.

Agus menuturkan, bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid/musholaa dalam penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Viral, Untaian Doa Gus Yaqut yang Menyejukkan Umat

Agus berharap, bantuan operasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan mushola untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x