Menurutnya, pandemi Covid-19 memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan prokes.
Ini tentu berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid/mushola.
Adapun besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar Rp20 juta untuk tiap masjid, dan Rp10 juta untuk tiap mushola.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan, ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/mushola.
Baca Juga: Sholat Gerhana: Tata Cara, Niat, dan Doa, Arab dan Latinnya
“Salah satu persyaratannya, masjid/mushola harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama," katanya.
Syarat lainnya adalah memiliki rekening Bank atas nama masjid/musala dan terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19. ***