Pengamat Pertanahan Puji Presiden Jokowi Piawai dalam Kebijakan Land Reform

- 20 September 2021, 13:24 WIB
Hery Sarmanto
Hery Sarmanto /Kamsari/Kabarnotariat.id

 

SEPUTAR CIBUBUR - Praktisi dan Pengamat Pertanahan Hery Sarmanto, SH memberikan pengamatan dan juga penilaian terhadap pelaksanaan di lapangan terkait Undang Undang No.11/2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) yang sudah masuk ke dalam proses pelaksanaan. Terkait isu pertanahan Pemerintah telah menerbitkan peraturan turunan atau peraturan pelaksana.

Sebanyak 5 Peraturan Pemerintah (PP) terkait pertahan telah diterbitkan yaitu PP No.18/2021 Tentang Hak Pengelolaan Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah, PP No.19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kesejahteraan Umum, PP No.20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, PP No.21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan PP No.64/2021 tentang Badan Bank Tanah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Hadiri Pertemuan MEF 2021 secara Virtual

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai pengemban amanat dari UUCK dan peraturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN sebagai ketentuan pelaksana dari PP tersebut.

“Presiden Jokowi sangat piawai dalam mengambil kebijakan atas dasar land reform ini. Saya contohkan di Sukabumi atau di Jawa Barat pada umumnya. Dari zaman VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) hingga hingga masa penjajahan modern oleh Belanda, mereka menguasai perkebunan. Jadi di Jawa Barat ini masyarakatnya disebut petani tapi sebenarnya mereka bukan petani tapi buruh tani, nah pada zaman Belanda sudah ada Land Reform,” Papar Hery Sarmanto yang juga mengemban amanah sebagai anggota Majelis Pengawas dan Pembina PPAT Kabupaten Sukabumi.

Pria humanis asal Pagar Alam, Lahat Sumatera Selatan ini telah menjalankan amanat sebagai praktisi pertanahan selama 25 tahun di Sukabumi, Jawa Barat. Dia berpendapat tentunya segala kebijakan yang mencakup reforma agraria seperti pengelolaan, pengadaan, pendaftaran hingga program Bank Tanah dalam pelaksanaannya harus didukung dengan berbagai tindakan baik sosialisasi maupun Law Enforcement (Penegakan Hukum) oleh pihak pengemban amanat dalam hal ini Kementerian ATR/BPN.

“Kita ambil contoh dalam reforma agraria ini, ingat reforma agraria tidak gratis, tanah-tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang dibebaskan oleh pemerintah atau swasta yang memiliki misi tertentu bahwa ini akan dijual kepada masyarakat dengan murah atau sesuai harga modal dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk pertanian, perkebunan dan lain-lain. Kebijakan sudah sangat mendorong masyarakat, apalagi untuk tanaman unggulan agar nilai ekonomisnya tinggi sehingga masyarakat bukan hanya menjadi petani tapi juga akan menjadi pengusaha yang memiliki lahan. Bukan buruh tani yang hanya bekerja untuk pemilik lahan."

"Program ini akan sangat baik apalagi berjalan beriringan dengan program lain seperti Bank Tanah dan Redistribusi Tanah. Nah ini harus didukung sosialisasi yang berkala dan terus menerus juga didukung dengan tindakan law enforcement terhadap pihak-pihak yang menghambat," tambah Hery.

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah