Irlandia Mengklaim Israel Aneksasi de Facto Palestina

- 26 Mei 2021, 11:46 WIB
Anggota parlemen Irlandia menyatakan dukungannya terhadap Palestina hingga mengajukan mosi agar Duta Besar Israel diusir.
Anggota parlemen Irlandia menyatakan dukungannya terhadap Palestina hingga mengajukan mosi agar Duta Besar Israel diusir. /Unsplash/Ömer Yıldız

 

SEPUTAR CIBUBUR - Simpati mulai datang dari satu negara Uni Eropa (EU), Irlandia atas penderitaan warga Palestina. Mereka mengklaim agresi yang dilakukan Israel sebagai "aneksasi de facto" atas tanah Palestina oleh otoritas Israel.

"Kami adalah negara Uni Eropa pertama yang melakukannya. Tapi itu mencerminkan keprihatinan besar yang kami miliki tentang maksud dari tindakan tersebut dan tentu saja, dampaknya,"katanya.

Pernyataan dukungan nasib warga Palestina itu disampaikan Menteri Luar Negeri Irlandia, Simon Coveney mewakili Irlandia di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan mendesak Israel mengakhiri pendudukannya di wilayah Palestina.

Sebagian besar negara memandang permukiman yang dibangun Israel di wilayah yang direbut dalam perang Timur Tengah 1967 sebagai ilegal dan sebagai penghalang perdamaian dengan Palestina. Amerika Serikat dan Israel membantah hal ini.

Baca Juga: Dudung Dipercaya Jabat Pangkostrad

Dia mengutuk keras apa yang dilakukan Israel terhadap negara Palestina digambarkannya sebagai perlakuan yang "secara nyata tidak setara". Namun demikian, dia juga mengecam serangan roket baru-baru ini ke Israel oleh kelompok militan Palestina Hamas.

"Skala, kecepatan, dan sifat strategis dari tindakan Israel pada perluasan pemukiman dan maksud di baliknya telah membawa kami ke titik di mana kami harus jujur tentang apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. ... Ini adalah aneksasi de facto," ungkap Coveney kepada parlemen.***

Editor: Erwin Tambunan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah