Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina untuk Tangkal Omicron, Kecuali Pemegang Visa Diplomatik

- 30 November 2021, 21:22 WIB
Ilustrasi pelayanan di Bandara Soekarno Hatta.
Ilustrasi pelayanan di Bandara Soekarno Hatta. /Kamsari/Dok. Humas PT Angkasa Pura II

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah mewajibkan pelakukan perjalanan internasional untuk menjalani karantina saat masuk ke Indonesia.

Kebijakan ini berlaku untuk WNA maupun WNI demi mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron atau jenis baru lainnya.

Meski demikian, bagi pelaku perjalanan internasional pemegang visa diplomatik, bebas dari kewajiban karantina.

Baca Juga: Ini Aturan Terbaru: Wajib Tes PCR dan Kartu Vaksin jika Naik Pesawat, Bus atau Kapal Laut

Namun, kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, mereka yang mendapat pembebasan dari kewajiban karantinan tetap akan dipantau dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Pelaku perjalanan yang masuk atas dasar kesepakatan diplomatik yang juga akan dibebaskan dari kewajiban karantina, kita akan tetap pantau dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Wiku saat menyampaikan keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia yang diikuti dari YouTube BNPB di Jakarta, Selasa 30 November 2021.

Pelaku perjalanan atas dasar kesepakatan diplomatik yang dimaksud seperti pemegang visa diplomatik maupun sejajar menteri ke atas beserta rombongan dalam kunjungan kenegaraan.

Baca Juga: Link dan Cara Vote SEVENTEEN di MAMA 2021 Kategori Worldwide Fans Choice TOP 10

Penundaan kedatangan ke Indonesia, kata Wiku, tidak berlaku pada pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara dengan skema perjanjian bilateral, seperti pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x