Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina untuk Tangkal Omicron, Kecuali Pemegang Visa Diplomatik

- 30 November 2021, 21:22 WIB
Ilustrasi pelayanan di Bandara Soekarno Hatta.
Ilustrasi pelayanan di Bandara Soekarno Hatta. /Kamsari/Dok. Humas PT Angkasa Pura II

Untuk mencegah bobolnya garda pertahanan, kata Wiku, maka pemerintah mewajibkan spesimen dari pelaku perjalanan asal negara dengan transmisi komunitas Omicron untuk dilakukan whole genome sequencing (WGS).

"Diimbau juga untuk spesimen dari negara lainnya untuk diintensifkan WGS," katanya.***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah