Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina untuk Tangkal Omicron, Kecuali Pemegang Visa Diplomatik

- 30 November 2021, 21:22 WIB
Ilustrasi pelayanan di Bandara Soekarno Hatta.
Ilustrasi pelayanan di Bandara Soekarno Hatta. /Kamsari/Dok. Humas PT Angkasa Pura II

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah mewajibkan pelakukan perjalanan internasional untuk menjalani karantina saat masuk ke Indonesia.

Kebijakan ini berlaku untuk WNA maupun WNI demi mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron atau jenis baru lainnya.

Meski demikian, bagi pelaku perjalanan internasional pemegang visa diplomatik, bebas dari kewajiban karantina.

Baca Juga: Ini Aturan Terbaru: Wajib Tes PCR dan Kartu Vaksin jika Naik Pesawat, Bus atau Kapal Laut

Namun, kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, mereka yang mendapat pembebasan dari kewajiban karantinan tetap akan dipantau dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Pelaku perjalanan yang masuk atas dasar kesepakatan diplomatik yang juga akan dibebaskan dari kewajiban karantina, kita akan tetap pantau dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Wiku saat menyampaikan keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia yang diikuti dari YouTube BNPB di Jakarta, Selasa 30 November 2021.

Pelaku perjalanan atas dasar kesepakatan diplomatik yang dimaksud seperti pemegang visa diplomatik maupun sejajar menteri ke atas beserta rombongan dalam kunjungan kenegaraan.

Baca Juga: Link dan Cara Vote SEVENTEEN di MAMA 2021 Kategori Worldwide Fans Choice TOP 10

Penundaan kedatangan ke Indonesia, kata Wiku, tidak berlaku pada pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara dengan skema perjanjian bilateral, seperti pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Ketentuan yang sama juga berlaku pada turis asing dengan riwayat perjalanan dari negara yang tidak berisiko memiliki kasus varian Omicron serta dapat memenuhi syarat berwisata di Indonesia.

Menurut Wiku seluruh pelaku perjalanan internasional atas dasar kesepakatan diplomatik maupun perjanjian bilateral disiapkan koridor khusus dengan sistem travel bubble di mana perjalanan hanya berlaku bagi negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19.

Wiku mengatakan pemerintah terus memantau dinamika COVID-19 secara global mengingat keterkaitan antarnegara yang tidak dapat dipisahkan.
"Buktinya importasi kasus dan persebaran varian baru di suatu negara dapat menembus lintas teritorial negara itu," katanya.

Wiku mengatakan upaya antisipasi bagi pelaku perjalanan internasional lainnya diberlakukan sejumlah ketentuan, di antaranya memperpanjang karantina setelah kedatangan di pintu masuk Indonesia.

"Perpanjangan masa karantina menjadi 14 hari bagi warga negara Indonesia yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara yang diketahui mengalami transmisi kasus dengan varian Omicron maupun jenis baru," katanya.

Wiku mengatakan negara yang saat ini mengalami transmisi kasus Omicron yaitu Afrika Selatan, Botswana, Hongkong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini dan Lesotho.

Baca Juga: Penjelasan Video Penampakan di Pabrik Kawasan Klapanunggal, Bogor: Simak Apa yang Sebenarnya Terekam

"Sedangkan WNI ataupun WNA yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara di luar negara tersebut, memiliki kewajiban karantina selama tujuh hari," katanya.

Wiku mengatakan upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan, seperti skrining berkas dan kondisi kesehatan umum serta tes ulang tetap dilakukan.

"Entry test di hari yang sama saat kedatangan dan exit test pada hari keenam untuk mereka yang wajib karantina tujuh hari dan pada hari ke-13 untuk mereka yang wajib karantina 14 hari," ujarnya.

Untuk mencegah bobolnya garda pertahanan, kata Wiku, maka pemerintah mewajibkan spesimen dari pelaku perjalanan asal negara dengan transmisi komunitas Omicron untuk dilakukan whole genome sequencing (WGS).

"Diimbau juga untuk spesimen dari negara lainnya untuk diintensifkan WGS," katanya.***

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah