Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina untuk Tangkal Omicron, Kecuali Pemegang Visa Diplomatik

- 30 November 2021, 21:22 WIB
Ilustrasi pelayanan di Bandara Soekarno Hatta.
Ilustrasi pelayanan di Bandara Soekarno Hatta. /Kamsari/Dok. Humas PT Angkasa Pura II

Ketentuan yang sama juga berlaku pada turis asing dengan riwayat perjalanan dari negara yang tidak berisiko memiliki kasus varian Omicron serta dapat memenuhi syarat berwisata di Indonesia.

Menurut Wiku seluruh pelaku perjalanan internasional atas dasar kesepakatan diplomatik maupun perjanjian bilateral disiapkan koridor khusus dengan sistem travel bubble di mana perjalanan hanya berlaku bagi negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19.

Wiku mengatakan pemerintah terus memantau dinamika COVID-19 secara global mengingat keterkaitan antarnegara yang tidak dapat dipisahkan.
"Buktinya importasi kasus dan persebaran varian baru di suatu negara dapat menembus lintas teritorial negara itu," katanya.

Wiku mengatakan upaya antisipasi bagi pelaku perjalanan internasional lainnya diberlakukan sejumlah ketentuan, di antaranya memperpanjang karantina setelah kedatangan di pintu masuk Indonesia.

"Perpanjangan masa karantina menjadi 14 hari bagi warga negara Indonesia yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara yang diketahui mengalami transmisi kasus dengan varian Omicron maupun jenis baru," katanya.

Wiku mengatakan negara yang saat ini mengalami transmisi kasus Omicron yaitu Afrika Selatan, Botswana, Hongkong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini dan Lesotho.

Baca Juga: Penjelasan Video Penampakan di Pabrik Kawasan Klapanunggal, Bogor: Simak Apa yang Sebenarnya Terekam

"Sedangkan WNI ataupun WNA yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara di luar negara tersebut, memiliki kewajiban karantina selama tujuh hari," katanya.

Wiku mengatakan upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan, seperti skrining berkas dan kondisi kesehatan umum serta tes ulang tetap dilakukan.

"Entry test di hari yang sama saat kedatangan dan exit test pada hari keenam untuk mereka yang wajib karantina tujuh hari dan pada hari ke-13 untuk mereka yang wajib karantina 14 hari," ujarnya.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah