SEPUTAR CIBUBUR - Otoritas China memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional namun dengan tetap memperketat kebijakan nol kasus COVID-19 secara dinamis.
Ada 20 kebijakan terbaru terkait pencegahan dan pengendalian pandemi COVID-19 yang mulai diberlakukan pada Jumat, 11 November 2022.
Salah satu kebijakan terbaru tersebut adalah memangkas masa karantina bagi pengguna penerbangan internasional yang baru tiba di Beijing.
Baca Juga: Waspada, Sebaran Covid-19 Capai 3.662 Kasus Baru, Jakarta Tertinggi
Jika sebelumnya kedatangan internasional diwajibkan menjalani karantina terpusat selama tujuh hari ditambah karantina terpantau selama tiga hari (7+3).
Maka pelaku perjalanan internasional yang tiba di China pada Jumat hanya menjalani karantina 5+3.
Pemangkasan karantina dari 7+3 menjadi 5+3 itu juga berlaku pada kasus kontak dekat.
Baca Juga: Taati SK Kadis Perum DKI Terkait Pandemi Covid-19, RUAT PPPSRS MGR 2 Dilaksanakan Secara Online
Demikian pula dengan kewajiban tes PCR sebelum terbang ke China, cukup dilakukan sekali dalam 48 jam. Sebelumnya harus dua kali dalam 48 jam.