Indonesia Sampaikan surat Kedua Keberatan Aturan EUDR Uni Eropa

- 8 September 2023, 16:46 WIB
Pemandangan dari udara menunjukkan sebatang pohon di tengah sebidang deforestasi Amazon dekat Porto Velho, Negara Bagian Rondonia, Brasil.
Pemandangan dari udara menunjukkan sebatang pohon di tengah sebidang deforestasi Amazon dekat Porto Velho, Negara Bagian Rondonia, Brasil. /UESLEI MARCELINO/REUTERS

 

SEPUTAR CIBUBUR-Indonesia menyampaikan surat kedua kepada para pemimpin Uni Eropa (UE) pada Kamis 7 September 2023 waktu setempat.

Menurut rilis pers KBRI Brussel, Jumat 8 September 2023m surat tersebut berisi keprihatinan negara produsen secara kolektif atas pemberlakuan Undang-Undang Anti Deforestasi oleh UE pada tanggal 29 Juni 2023.

Selain Indonesia, surat itu ditandatangani di KBRI Brussel, Belgia oleh para Duta Besar dari 17 negara, yakni Argentina, Brasil, Bolivia, Ekuador, Ghana, Guatemala, Honduras, Indonesia, Kolombia, Malaysia, Meksiko, Nigeria, Pantai Gading, Paraguay, Peru, Thailand, dan Republik Dominika.

Baca Juga: Polusi Udara Buruk Bisa Sebabkan Gagal jantung

Surat tersebut meminta agar UE memperhatikan kepentingan negara produsen pada penyusunan aturan pelaksanaan undang-undang ini.

Negara produsen mendorong para Pemimpin UE untuk lebih melibatkan negara-negara produsen komoditas terdampak dalam memformulasikan aturan dan panduan pelaksanaan yang detail dan jelas dari UU Anti Deforestasi yang mencakup rezim kepatuhan dan uji tuntas yang spesifik untuk setiap komoditas dan produk yang dihasilkan oleh para petani kecil di negara-negara produsen komoditas.

Surat Bersama tersebut berisi beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh UE dalam menyusun aturan pelaksanaan UU Anti Deforestasi, di antaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Gegara Flare, Bukit Teletubbies Gunung Bromo Terbakar, Manajer WO Jadi Tersangka

Lebih melibatkan negara-negara produsen komoditas dalam dialog yang substantif dan terbuka.

Menghargai upaya-upaya yang telah dilakukan negara-negara produsen komoditas dalam meningkatkan taraf kehidupan masyarakatnya melalui pembangunan berkelanjutan di tengah tantangan keterbatasan akses pendanaan, teknologi, dan bantuan pelatihan teknis.

Mencegah dampak negatif UU Anti Deforestasi melalui penerapan panduan pelaksanaan yangmenghargai praktek-praktek berkelanjutan (sustainable practices) yang telah ada pada rantai pasok pertanian di negara-negara produsen komoditas.

Menghindari disrupsi perdagangan dan beban administrasi yang berlebihan terkait dengan persyaratan geolokasi dan keterlacakan, sertifikasi, dan prosedur kepabeanan.

 Baca Juga: Pramaditya Wicaksono Jadi Guru Besar UGM, Profesor Termuda di Usia 35 Tahun

Negara-negara penandatangan surat bersama juga menyampaikan bahwa pendekatan "one-size-fits-all" yang diterapkan EU pada model uji tuntas dan keterlacakan akan membebani negara pengekspor dan pengimpor dan akan mempunyai dampak negatif, seperti: peningkatan kemiskinan, pengalihan sumber daya, dan menghambat pencapaian SDGs.

Sebagai catatan, Indonesia, Malaysia, dan UE telah membentuk Joint Task Force on EUDR sebagai tindak lanjut Misi Bersama yang dilakukan Indonesia dan Malaysia ke Brussel pada 30 - 31 Mei 2023 dan tindak lanjut kunjungan pejabat Komisi Eropa ke Indonesia dan Malaysia pada 26 - 28 Juni 2023.***

 

 

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x