Pemprov DKI Minta Pengelola Sanksi Tegas Pemilik dan Agen Properti yang Langgar Atur Sewa Menyewa

7 Mei 2021, 06:40 WIB
Ilustrasi apartemen /DoK. PIXABAY

SEPUTAR CIBUBUR – Maraknya tindak pidana prostitusi online di rumah susun, khusus apartemen sudah sangat memprihatinkan. Mudahnya penyewaan unit apartemen secara harian, bahkan jam-jaman ditenggarai sebagai biang utama menjemurnya bisnis syahwat di apartemen.

Selain para pemilik yang beli apartemen untuk investasi, para agen (broker) properti disinyalir banyak melakukan pelanggaran dengan menyewakan unit apartemen secara harian. Padahal dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, No. 133 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, penyewaan unit apartemen itu minimal selama tiga bulan.

Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Ledy Natalia mengatakan, sebagai pembina pengelolaan rumah susun, Pemprov DKI Jakarta tidak dapat memberikan sanksi langsung kepada pemilik dan agen properti “nakal” yang menyewakan apartemen secara harian dan dijadikan tempat protitusi online.

“Kalau dalam Pergub 132 tahun 2018 dan 133 tahun 2019 diatur bahwa setiap pemilik yang menyewakan sarusun (satuan rumah susun) harus minimal 3 bulan. Jadi tidak boleh di bawah 3 bulan apalagi per jam,” kata Ledy, kemarin di acara talkshow di salah satu stasiun radio.

Baca Juga: KPAI Temukan Fakta Mencengangkan, Ada Kasus Prostitusi Dimana Anak Sebagai Pelaku Mandiri

Sebelum adanya Undang-Undang Cipta Kerja, kata Ledy, ijin usaha perusahaan agen properti diterbitkan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), tapi sekarang ke pemerintah pusat dalam bentuk OSS (Online Single Submission).

“Aturannya kan setiap penyewaan unit apartemen baik melalui pemilik atau agen properti, itu harus dilaporkan ke badan pengelola, tetapi pada pelaksanaanya sangat sedikit yang melaporkan. Mereka selalu main kucing-kucingan, akibatnya prostitusi di apartemen menjamur” kata Ledy.

Untuk itu, Ledy meminta, pengelola apartemen menindak tegas pemilik dan agen properti yang melanggar. Mereka harus diberikan tegur keras sampai di-blacklist.

Sebagai pembina Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), Ledy menegaskan, akan memastikan pengurus PPPSRS tetap menerapkan tata terbit hunian secara ketat. Kalau tidak, pihaknya akan memperingatkan, dan jika tetap tidak diindahkan maka ijin pengelolaannya dapat saja dicabut.

Baca Juga: Predator Anak Manfaatkan Medsos untuk Bisnis Protitusi Online

“Kami tidak bisa menjatuhkan sanksi langsung kepada agen propert dan pemilik yang menyewakan unit secara harian dan jam-jaman, tapi hanya bisa menegur pengurus PPPSRS sebagai pengelola,” katanya.

Ledy berharap, kalau ditemukan tindak pidana prostitusi di apartemen, para penghuni harus segera laporkan kepada kepolisian, karena yang bisa memberikan sanksi pidana adalah kepolisian. Para pemilik yang menggunakan unitnya sebagai investasi harus jeli dan meneliti siapa yang akan menyewa unitnya.

Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Ledy Natalia Tangkap layar akun Youtube MNC Trijaya

 “Jika menitipkan agen properti, pemilik harus yakin bahwa agennya memiliki izin usaha resmi. Karena harus diingat apartemen itu adalah hunian. Hunian yang nyaman akan berjalan dengan baik apabila semuanya berjalan sesuai aturan,” pungkas Ledy.

Perlu kerja sama

Sementara itu, Anggota  Dewan  Penasehat  Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (P3RSI), John Keliduan menyatakan, sulitnya mengontrol penyewaan apartemen secara harian karena umumnya mereka tidak melapor.

Ditambah lagi, akses masuk ke unit apartemen tidak hanya di lobi yang dijaga petugas keamanan, tapi ada beberapa akses, salah satunya akses dari basement parkir, kalau punya kartu akses mereka bisa langsung ke lantai unit masing-masing.

Baca Juga: Dari Jualan Ruko Bisa Raup Rp 250 Miliar Lebih

“Meski kami sudah memasang CCTV, tapi mereka juga lebih cerdas. Mereka ini memang sudah profesional. Berbagai macam cara yang mereka pakai,” kata John.

John mengatakan, umumnya rata-rata 30 persen apartemen itu adalah investor yang menyewakan unitnya, dan 70 persen adalah end-user (penghuni).

Menurut John, PPPSRS mengalami kesulitan melakukan penindakan ketika ada dugaan tindak pidana prostitusi di lingkungan apartemen, karena unit apartemen itu adalah wilayah privasi.

“Jadi kami harus berhati-hati, karena takut dituduh melanggar HAM, dilemanya di situ. Karena itu harusnya ada kerja sama antara pihak berwajib, dan dinas perumahan, serta  mengikutkan pengurus PPPSRS. Sehingga kalau ada dugaan protitusi di apartemen kami dapat melapor langsung ke Polsek setempat,” kata John. ***

Editor: Erlan Kallo

Tags

Terkini

Terpopuler