Ini 12 Zona Merah Covid-19, Kabupaten Majalengka Jabar Masuk Wilayah Berisiko Tinggi

13 Mei 2021, 11:25 WIB
ilustrasi zona merah covid-19 /

SEPUTAR CIBUBUR-Satuan Tugas Penanganan atau satgas Covid-19 mengungkapkan saat ini ada 12 kabupaten/kota yang masuk kategori zona merah atau berisiko tinggi penularan virus Covid -19.

Sebagian zona merah tersebut berada di wilayah Sumatera dan Riau. Di wilayah Jawa Barat zona berisiko tinggi penularan virus Covid -19 berada di Kabupaten Majalengka.

Data tersebut dapat diakses melalui laman https://covid19.go.id/peta-risiko. Untuk itu , warga yang berada di wilayah ini wajib membatasi diri dalam melakukan aktivitas.

Baca Juga: Tiga Tewas dan Lima Orang Luka Akibat Ledakan Petasan di Kebumen, Jawa Tengah

Berikut ini 12 kabupaten/kota yang berstatus zona merah:

1. Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara


2. Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat


3. Kabupaten Agam, Sumatera Barat


4. Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat

5. Kota Pekanbaru, Riau


6. Kabupaten Rokan Hulu, Riau

Baca Juga: 14 Ucapan Idul Fitri 1442 H Bahasa Sunda Penyambung Silaturahmi


7. Kabupaten Batanghari, Jambi


8. Kota Palembang, Sumatera Selatan


9. Kabupaten Majalengka, Jawa Barat


10. Kabupaten Tabanan, Bali


11. Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur


12. Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat yang berada di wilayah zona merah untuk menahan diri dalam beraktivitas.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler