KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Kawasan Cibubur

28 Mei 2021, 14:00 WIB
Potret Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

SEPUTAR CIBUBUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di kawasan Cibubur, tahun 2019.

Lokasi tanah tersebut tepatnya berada di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

KPK sudah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka pada kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp152,5 miliar itu.

Baca Juga: Viral Kurir Diancam dengan Samurai, Ini Arti Kocak COD Versi Netizen

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK Jakarta, Kamis, 27 Mei 2021.

Keempatnya adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PD) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) dan korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

Ghufron menjelaskan, kasus ini bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan selaku Dirut dari PD Pembangunan Sarana Jaya dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe pada 8 April 2019.

Baca Juga: Kronologi Ace Hardware dan Informa Hampir Terusir dari Cibubur

Masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe di Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh PD Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.

Uang tersebut diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.

Dalam pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur tersebut, PD Daerah Pembangunan Sarana Jaya diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum.

"Pertama, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, kedua tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait," tambah pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers tersebut.

Baca Juga: Ruang Terbuka Hijau dan Taman di Seputar Cibubur

Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara 'backdate'.

Keempat, diduga ada kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan PD Pembangunan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar," tambah Setyo.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Editor: sugiharto basith budiman

Tags

Terkini

Terpopuler