Kabar Terkini Kasus Subang : Polisi Didesak Untuk Menetapkan Danu Menjadi Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak

2 November 2021, 22:19 WIB
Kabar Terkini Kasus Subang : Polisi Didesak Untuk Menetapkan Danu Menjadi Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak /YouTube Misteri Mbak Suci dan foto Antaranews

SEPUTAR CIBUBUR - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang telah diselidiki oleh Polisi dua bulan lebih lamanya sejak 18 Agustus 2021 dan Danu kembali di periksa secara intensif oleh pihak kepolisian.

Kabar terkini dari kasus Subang yang sangat dinantikan oleh masyarakat adalah penetapan tersangka pembunuh ibu dan anak di Subang oleh Polisi.

Rohman Hidayat sebagai tim kuasa hukum dari Yosef mendesak Polisi untuk menetapkan Danu menjadi tersangka pembunuh ibu dan anak di Subang.

Baca Juga: Perkembangan Akhir Kasus Subang: Danu Diperiksa Kembali Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Muhamad Ramdanu alias Danu diketahui membuat keterangan yang berubah - ubah, mencabut beberapa kesaksian serta terbukti menerobos garis Polisi di TKP.

Rohman Hidayat Kuasa Hukum Yosef, pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, meminta Polres Subang dengan tegas menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Yosef tersebut menilai apa yang telah dilakukan Danu dan oknum Banpol pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah melanggar KUH Pidana pasal 221 ayat 2 KUHP.

Seperti diketahui, pada 19 Agustus 2021 yang lalu, atau sehari setelah terjadinya kasus Subang yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustikaratu (23) alias Amel, Danu mengaku disuruh masuk ke rumah TKP di Ciseuti oleh seorang oknum Banpol.

Selanjutnya Danu diminta untuk menguras bak dalam kamar mandi yang ada di rumah tempat terjadinya kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.

Rohman Hidayat selaku Kuasa Hukum Yosef, menilai  pelaku yang menerobos Police Line berarti sudah melanggar KUH Pidana karena bisa saja mereka menghilangkan barang bukti seperti diatur dalam pasal 221 ayat 2 KUHP.

"Kami meminta ketegasan dari Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan oknum Banpol tersebut menjadi tersangka," ujar  Rohman Hidayat.

Menurut Rohman, oknum Banpol bersama Danu yang telah melanggar garis Polisi telah melanggar KUHP dan meminta keduanya dijadikan tersangka.

"Menurut saya itu sudah melanggar KUHP, saya sebagai kuasa hukum pa Yosef minta oknum Banpol dan Danu segera dijadikan tersangka karena menerobos garis polisi tanpa izin," ujar Rohman Hidayat.

"Bisa saja Danu dan oknum Banpol itu merusak barang bukti dan menghilangkan barang bukti," tambah Rohman.

Rohman menyebutkan Yosef sebagai pemilik rumah saja telah 2 bulan tidak memasuki rumahnya.

"Pa Yosef saja selaku pemilik rumah tersebut dari awal di police line hingga sekarang sudah dua bulan lebih tidak pernah masuk ke rumah tersebut. Padahal Yosef yang punya rumah tersebut," ujar Rohman.

Dan sekarang malah terungkap ternyata Danu dan oknum Banpol itu masuk setelah kejadian yang sudah dipasang garis Polisi. Ini kan jelas jelas melanggar hukum karena yang boleh masuk itu adalah penyidik kepolisian, kenapa Danu bisa masuk ke TKP.

"Terlepas tau tidak tahu soal hukum menerobos garis polisi, tapi itu sudah jelas ada aturan KUHP nya dan jelas perbuatan itu melanggar hukum," ujarnya.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Subang : Komunikasi Terakhir Amel Sebelum Menjadi Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Rohman Hidayat beranggapan bisa saja Danu dan oknum Banpol itu merusak barang bukti dan menghilangkan barang bukti.

 

"Yang jelas setelah di police line siapapun tidak boleh masuk ke TKP dan barang siapa yang masuk itu sudah melanggar KUHP dan bisa dijadikan tersangka, makanya saya minta Polisi segera menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka," ujarnya.

Menurut Rohman Hidayat, dalam KUHP, pasal 221 ayat (1) angka 2 berbunyi: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

  1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
  2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Baca Juga: Update Kasus Subang: Kesaksian Deden Terkait Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Beberapa Jam Sebelum Kejadian

Rohman Hidayat menambahkan, tingkah laku Danu dan Oknum Banpol atas masuknya ke TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang. "Kami bisa saja beranggapan patut diduga akan menghilangkan barang bukti," katanya.

Sementara itu kuasa hukum Danu, Achmad Taufan ditanya soal Danu bisa terkena pasal karena menerobos police line dan masuk ke rumah TKP, mengatakan semuanya diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Menurut kami, tidak ada niatan atau terlintas Danu mengilangkan barang bukti. Dia tidak paham soal apa itu dan mana itu barang bukti,” ujarnya seperti dikutip dari tayangan Youtube Misteri Mbak Suci, Selasa 2 November 2021.

Menurutnya, semua yang menyuruh Danu adalah seorang oknum Banpol, jadi seharusnya ini jadi bahan pemeriksaan dan pertanyaan.

Muhammad Ramdanu atau yang biasa di sebut Danu sendiri adalah sepupu dari Amalia (23) korban kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang cukup dekat dengan Yosef, dan sering disuruh Yosef untuk keperluan yayasan.

Danu adalah saksi kunci kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang sudah diperiksa beberapa kali oleh pihak Kepolisian sejak kasus ini mencuat ke publik 18 Agustus 2021.

Muhammad Ramdanu atau yang lebih akrab dipanggil Danu merupakan staf Tata Usaha di Yayasan Bina Prestasi Nasional kepemilikan dari Yosef.

Jejak Danu memang disebut-sebut berserak di lokasi pembunuhan Tuti dan Amalia

Mulai dari puntung rokok, hingga sidik jari di mobil Alphard, tempat ditemukannya jasad korban pembunuhan ibu dan anak di Subang, Tuti (55) dan Amalia (23).***

 

 

 

Editor: Danny tarigan

Tags

Terkini

Terpopuler