Terkait Kasus Mafia Tanah Dengan Korban Nirina Zubir, Polda Metro Jaya Telah Menangkap Tiga Tersangka Baru

13 Juli 2022, 19:00 WIB
ilustrasi sertifikat tanah; Terkait Kasus Mafia Tanah Dengan Korban Nirina Zubir, Polda Metro Jaya Telah Menangkap Tiga Tersangka Baru /Pixabay/

SEPUTAR CIBUBUR - Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka baru dalam kasus mafia tanah dengan korban artis Nirina Zubir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial MSA, AEO dan C.

Pengungkapan tersangka baru itu berdasarkan fakta-fakta yang terdapat di persidangan.

Baca Juga: Rupiah Menguat Tipis Terhadap Dolar AS Menjelang Rilis Data Inflasi Amerika Serikat

"Di dalam proses persidangan yang dilakukan di pengadilan terungkap fakta baru bahwa ada pihak lain yang memiliki peran terhadap tindak pidana ini," kata Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.

Zulpan menambahkan, tersangka AEO diketahui pegawai salah satu bank BUMN yang berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka.

Sedangkan MSA berperan membantu pembiayaan proses balik nama terhadap sertifikat hak milik dan C berperan dalam hal membuat surat kuasa palsu.

Baca Juga: Bandar Investasi Bodong Gunakan Uang Member untuk Judi Slot Online Bikin Rugi Hingga Rp5 Miliar

"Kemudian satu lagi juga akan menjadi tersangka tapi masih DPO," ujar Zulpan.

Dia mengatakan, satu tersangka lain yang masih DPO itu berinisial RAP yang berperan membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat hak milik.

"Dalam kasus ini penyidik telah berhasil menyita beberapa barang bukti sebagian besar dokumen terkait sertifikat kepemilikan tanah," kata Zulpan.

Baca Juga: Puluhan Rumah Judi Ditutup, Makau Jadi 'Kota Hantu'

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal, yaitu Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, Kepolisian telah menahan lima tersangka dalam kasus mafia tanah milik
keluarga Nirina Zubir.

Kelima tersangka itu adalah Riri Kasmita (mantan asisten rumah tangga di keluarga Nirina Zubir) dan suami Riri atas nama Endrianto serta notaris bernama Faridah.

Baca Juga: Penerus Didi Kempot, Denny Caknan: Penyesalan Terbesar dalam Hidup Pernah Main Judi Online

Selanjutnya ada Ina Rosiana dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris.

Kelima tersangka itu tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.***

Editor: Danny tarigan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler