Kabareskrim Bantah Klaim Pengacara yang Sebut Pihaknya Berhasil Buat Bharada E Mengaku

10 Agustus 2022, 08:43 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA/Azhfar Muhammad Robbani/Egan Suryahartaji/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija

SEPUTAR CIBUBUR  - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebutkan, pengakuan yang dibuat oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terkait kasus penembakan Brigadir J berkat kegigihan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

“Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus,” kata Komjen Agus usai konferensi pers pengungkapan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Pernyataan Kabareskrim membantah pengakuan pengacara Bharada E yang mengaku telah berhasil membuat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu untuk mengungkap semua kejadian yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sebelum Ferdy Sambo Diumumkan sebagai Tersangka, Timsus Geledah Tiga lokasi Terkait Penembakan Brigadir J

“Kepada penyidik bahwa dia (Bharada E) akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian itu,” kata jenderal bintang tiga itu.

Sebelumnya, kata Agus, Bharada E didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh pengacara keluarga Ferdy Sambo, yang pada akhirnya mengundurkan diri.

Kemudian, karena akan ada penetapan status sebagai tersangka, maka pada saat pemeriksaan Bharada E harus didampingi oleh pengacara.

Baca Juga: Breaking News: Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Tewasnya Brigadir J

“Maka pada saat dilakukan pemeriksaan, Bharada E harus kami siapkan pengacaranya,” ujar Agus.

Menurut Agus tidak adil jika pengacara baru menyampaikan ke publik bahwa dirinya yang membuat Bharada E mengungkapkan semua peristiwa di TKP Duren Tiga.

Penyidik, ujar Agus, melakukan upaya pendekatan untuk membuat Bharada E mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi, dengan cara mendatangkan kedua orangnya.

Baca Juga: Update Kasus Kematian Brigadir J: Bharada E Mengaku Menembak Brigadir J Atas Perintah Dari Atasannya Langsung

“Upaya ini dalam rangka membuat dia tergugah, bahwa ancaman (hukumannya) cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri. Sehingga dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan. Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair,” kata Agus.

Sebelumnya, Bharada E didampingi oleh pengacara Andreas Nihot Silitonga, namun pada Sabtu, 6 Agustus 2022 pengacara tersebut menyatakan mundur. Kemudian, pengacara Bharada E digantikan oleh Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

Deolipa Yumara membuat pernyataan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk membunuh Brigadir J.

Baca Juga: Rahasia Youtuber Judi Slot Online Profit Hingga 80 Persen Terkuak, Semua Member Mesti Paham

Ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, Irjen Pol. Ferdy Sambo dan tersangka KM. Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, atau paling lama 20 tahun.

Sementara itu,  Tim Khusus (Timsus) Polri belum mengungkap motif dari penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh para tersangka 

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers penanganan kasus Brigadir J di Mabes Polri, Selasa malam mengatakan, tim penyidik masih mendalami motif penembakan tersebut.

Baca Juga: Ramalan Bintang Aries dan Taurus, Rabu 10 Agustus 2022: Kemampuan Anda Bikin Kolega Kantor Terkesan

“Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan,” kata Sigit.

Namun, kata Kapolri, penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri sudah mengungkapkan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan bukan tembak menembak seperti yang dilaporkan awal kejadian.

“Yang pasti ini jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan untuk apa, kesimpulannya tim saat ini terus bekerja,” ujarnya.

Baca Juga: Banyak Scatter tapi Zonk? Fakta Pola Scatter Judi Slot Online Dibongkar Mantan Admin

Hasil penyidikan Timsus bahwa terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J, bukan tembak menembak. Begitu pula dengan laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, sedang didalami oleh penyidik. ***

 

Editor: Erlan Kallo

Tags

Terkini

Terpopuler