SEPUTAR CIBUBUR - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Telah diketahui sebelumnya Bharada Eliezer alias Bharada E melalui kuasa hukumnya mengaku menembak Brigadir J atas perintah dari atasannya langsung.
Dalam kasus tersebut, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Ferdy Sambo Copot Kamera CCTV, Mahfud MD Sebut Bisa Dipidana dan Keamanan Bharada E Harus Dijamin
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menuturkan, Bharada E tidak menolak perintah dari atasan merupakan suatu kewajaran.
"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah, sama atasan kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita, kan sama ajalah," ujar Deolipa di Bareskrim Polri, Senin 8 Agustus 2022 malam.
Deolipa menyebutkan bahwa terdapat peraturan dan Undang-undang dalam kepolisian, di mana peraturan tersebut menjadi kewajiban bagi bawahan yang menerima perintah dari atasan.
Baca Juga: Sopir dan Ajudan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Ditahan di Bareskrim Mabes Polri
Baca Juga: Mahfud MD Sebut sudah Ada 3 Tersangka Kasus Kematian Brigadir J