Bos Besar Judi Online Surabaya Omzet Miliaran Ditangkap, Crazy Rich Terseret?

22 Agustus 2022, 10:26 WIB
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta (kanan) berada di lokasi penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) malam. /Syaiful Arif/ANTARA FOTO

 

SEPUTAR CIBUBUR - Jajaran Polda Jawa Timur (Jatim)  berhasil meringkus 7 orang pelaku yang tergabung dalam jaringan judi online di Jawa Timur.

Mereka terdiri dari pemain, pengepul hingga bos atau penanggung jawab.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, sindikat judi online ini terbongkar setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat.

 Baca Juga: Jaringan Judi Slot Online Gacor Terbesar di Kamboja, Dibongkar Polda Jateng

Baca Juga: Judi Online Disikat Habis, Bettor Ramalkan Kakek Zeus Bakal 'Wafat'

Selanjutnya, petugas dari Sat Reskrim Polrestabes Surabaya bergerak dan mengamankan salah satu pelaku GJ (33) warga Surabaya.

"Kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap para player lain, anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, mengamankan pelaku yaitu, FG (33) mereka merupakan warga Surabaya, yang diringkus di Jalan Kenjeran Surabaya," kata Niko, Minggu 21 Agustus 2022.

Berdasarkan penyelidikan terhadap kedua pemain tersebut, ditemukan bahwa mereka menyetorkan uang judi online kepada seseorang berinisial BH (34) warga Surabaya.

Kemudian pelaku diamankan oleh anggota Jatanras Polrestabes Surabaya.

 Baca Juga: Nikita Mirzani Blak-blakan Ungkap Siapa FS dan Bekingnya Selama ini

Baca Juga: Pengusaha Tom Liwafa Blak-blakan Soal Keterlibatan pada Konsorsium Judi Online 303 Ferdy Sambo: Saya akan...

"Terhadap pelaku BH, didapati lagi informasi bahwa pengepul dari hasil judi online tersebut, adalah tiga orang pelaku warga Surabaya di antaranya, HGP (40), BKT (23), dan TDKT (30)," ungkap Nico Afinta.

Nico Afinta menambahkan, setelah dilakukan pengembangan lagi, polisi berhasil mengamankan pelaku HGP di daerah Krembangan Surabaya, serta BKT dan TDK diamankan di daerah Pakuwon Surabaya.

Crazy Rich

Sebelumnya akun @Opposite090192 menuding Tom Liwafa Crazy Rich Surabaya tentang keterlibatannya dalam kasus judi 303 Ferdy Sambo.

Pebisnis sekaligus teman Vanessa Angel ini dituduh sebagai kaki tangan dari Ferdy Sambo terkait judi online 303. Tom Liwafa dituding sebagai pencuci uang dari hasil judi online 303.

Baca Juga: Insiden Duren Tiga, Kasus Mafia Judi Tembak Polisi

Lewat sebuah unggahan media sosial, nama Tom Liwafa terseret kasus judi online Ferdy Sambo. Tom Liwafa diduga terlibat dalam konsorsium judi 303 Sambo.

Unggahan yang dibagikan oleh akun Twitter @Opposite090192 itu memperlihatkan gambar seperti bagan dengan judul Kaisar Sambo dan Konsorsium 303.

Dalam bagan yang beredar tersebut, Tom Liwafa diduga mencuci uang setoran 303 melalui beberapa usaha legal yang saat ini dimiliki rekan almarhum Vanessa Angel.

Baca Juga: IrjenTeddy Minahasa, Mantan Ajudan Jusuf Kalla Siap Habisi Konsorsium 303 Judi Online

"Tom Liwafa, alias Arizal Liwafa mencuci uang setoran 303 melalui TL (crazy rich Surabaya), menggunakan banyak macam usaha legal milik TL," tertulis dalam dugaan bagan konsorsium 303.

Pada unggahan tersebut, Tom Liwafa diduga sebagai orang yang berperan untuk membagikan uang ke beberapa pihak.

"Tom Liwafa alias Tomli alias Arizal Liwafa. Mencuci uang setoran 303 melalui TL (Crazy Rich Surabaya). Menggunakan banyak macam usaha legal milik TL. Hasil pencucian uang disetorkan TL kepada Nico Afinta melalui Taufik Herdiansyah. Taufik berperan sebagai kasir wilayah Jatim," isi pernyataan pada unggahan tersebut.

"TL & SS (Crazy Rich Surabaya) melakukan investasi di judi online dengan membuat lebih dari 10 website bekerja sama dengan mafia judi Philipina," tulis akun Twitter @Opposite090192.

***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler